MEDIA ONLINE JAWINEWS.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA Rumah Peninggalan Orang Tua Jadi Polemik, Salah Satu Anak / Ahli Waris di Laporkan Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin

Rumah Peninggalan Orang Tua Jadi Polemik, Salah Satu Anak / Ahli Waris di Laporkan Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin


SURABAYA jawinews.my.id - Kami Mendampingi Klien Pak ( SO THIAN LIONG ) pada Hari Kamis Tanggal (7 Mei 2026 )di Polrestabes Surabaya di Ruang Restorative Justice terkait Mediasi dengan PELAPOR. 

Klien Kami selaku TERLAPOR Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Orang Lain dengan Melawan Hak sebagaimana di maksud dalam Pasal 167 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP di Rubah menjadi Pasal 257 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yang di Laporkan oleh  Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF.

Awal Mulanya Perkara ini, bahwa Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF selaku PELAPOR, Mengaku Memiliki ASLI SHM No. 449 Tahun 1989, yang Objek Tanah & Bangunannya terletak di Rumah yang di Huni oleh ( SHO THIAN LIONG ) Jl. Kampung Seng V / 33 RT.004, RW.001, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF Mengirimkan Surat Somasi kepada Klien Kami ( SHO THIAN LIONG ), untuk Mengosongkan Rumah tersebut, tetapi dalam Surat Somasi tersebut tidak di Lampirkan Foto Copy SHM No. 449 Tahun 1989.

Karena Klien Kami ( SHO THIAN LIONG ) tidak mendapatkan Foto Copy SHM No. 449 Tahun 1989 dan Tidak Mengerti Hukum, maka Surat Somasi tersebut tidak di Respon.

Rumah yang di maksud berdasarkan keterangan Klien Kami ( SHO THIAN LIONG ) dahulu sewaktu ( SO WAN TIONG / Papanya ) masih hidup menjelaskan Kalau Rumah itu Peninggalan dari ( SO OH THO ) selaku Kakek dari SO THIAN LIONG.

Karena ( SO WAN TIONG ) Meninggal, Rumah tersebut di Lanjutkan Lagi oleh SO THIAN LIONG.

Bahwa ( SO THIAN LIONG ) dari Sejak Lahir hingga sekarang Menghuni Rumah di Jl. Kampung  Seng  5 / 33, sudah Lebih dari ( 60 ) Enam Puluh Tahun.

Dari Mediasi antara Klien Kami ( SHO THIAN LIONG ) dengan Sdr.MUCHAMMAD ASSEGAF Belum membuakan Hasil.

Dalam Mediasi tersebut Klien Kami ( SO THIAN LIONG ) Menyampaikan agar dapat Memotret keseluruhan SHM No. 449 Tahun 1989, atau di beri Foto Copynya tetapi Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF keberatan / tidak mau Memberikan.

Dalam Mediasi tersebut Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF juga Menunjukan semacam Buku Catatan, yang di Akuinya Buku tersebut Asli terkait Orang - Orang yang Menyewa, dalam Buku Catatan tersebut tercantum nama SO OH THO.

Kami Sebagai Kuasa Hukum dan Klien menanyakan kepada Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF, apakah ada Surat Perjanjian Sewa Menyewa, Lalu apa ada Kwitansi Pembayaran yang di Lakukan SO OH THO.

Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF Menjawab untuk Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara SO OH THO dengan yang Menyewakan Tidak ada, begitupun Kwitansi Pembayaran yang di Lakukan SO OH THO juga tidak ada. 

Kami Sebagai Kuasa Hukum ( SO THIAN LIONG ), juga menanyakan kepada Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF bahwa SO OH THO itu Menyewa terkait Tanahnya saja atau Tanah berikut Bangunannya, mau Menjawab terlihat bingung, tidak ada Jawaban.

Masih Menjadi Tanda Tanya bagi Kami Sebagai Kuasa Hukum ( SO THIAN LIONG ), kenapa Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF tidak mau Memberikan Foto Copy SHM No. 449 Tahun  1989, padahal hanya Foto Copynya Saja.

Kami Berpendapat bahwa Klien Kami ( SO THIAN LIONG ) Tidak ada ( Mens Rea / Niat Jahat ) Melawan Hak, karena Asal - Usul Tanah berikut bangunan ( Rumah ) Awalnya telah di Huni ( di Rawat dan di Kuasai ) Kakeknya  Bernama ( SO OH THO ) yang di Lanjutkan lagi oleh Anak dari SO OH THO yaitu SO WAN TIONG dan di lanjutkan lagi oleh SO THIAN LIONG.

Siapapun Orangnya Kalau Orang Tuanya Meninggal Dunia, dan Meninggalkan Harta Peninggalan berupa Tanah & Bangunan ( Rumah ), tentu Hal yang Wajar Anak - Anaknya melanjutkan Menghuni ( Merawat, Menguasai Rumah tersebut ), Kecuali Penghuni tersebut tidak Memiliki Bukti Sama Sekali.

Bahwa Klien Kami ( SO THIAN LIONG ) Memiliki Bukti Pembayaran Tagihan Rekening Air PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, PBB ( Pajak Bumi & Bangunan ), serta SURAT PERSETUDJUAN PINDAH DOMISILIH No. 60 / A / WNA / 70, di Keluarkan di Surabaja pada tanggal / 3 - 3 - 1970, yang di Tanda Tangani An. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaja Kepala Dinas Daerah Administrasi SUBJANTORO, yang Menjelaskan

bahwa PERSETUDJUAN DISPENSASI DI BERIKAN KEPADA ( SO WAN TIONG ) dengan Alasan ( Akan Menempati Rumah Milik Sendiri ), serta beberapa Bukti yang lainnya.

Karena Mediasi di Ruang Restorative Justice blom Membuahkan Hasil, Kami Kuasa Hukum ( SO THIAN LIONG ) meminta agar dapat di Lakukan Perundingan Mediasi ke (2).

Inuk.s

Lebih baru Lebih lama